"Sebelum bisa diangkat jadi alat bukti, mesti dikonfirmasikan dengan keterangan-keterangan lain. "
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, menyatakan belum ada bukti Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerima dana dari bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Adapun buku merah yang berisi catatan transaksi Basuki, yang diduga dirusak oleh dua eks penyidik KPK, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun, belum dapat dianggap sebagai sebuah alat bukti.
“Namanya petunjuk itu, sebelum bisa diangkat jadi alat bukti, mesti dikonfirmasikan dengan keterangan-keterangan lain. Tidak cuma sekedar catatan, kemudian ini jadi alat bukti," kata Ruki di gedung KPK, Jumat (12/10).
Ruki sendiri mengaku punya beberapa pandangan ketika ingin mengkaji masalah ini. Menurutnya, jika memang ingin diselesaikan dengan instrumen hukum yang berlaku, kedua orang yang diduga merusak barang bukti tersebut mestilah diperiksa terlebih dahulu. Selanjutnya, baru dapat diproses dan diberi sanksi.
“Menurut saya sebagai orang hukum, mata praktisi hukum, kalau masalah ini dianggap sebagai pelanggaran atau tindak pidana sekalipun, ya diproses saja secara pidana. Diperiksa seperti biasa, sehingga ada jelas parameternya. Kalau toh ternyata nanti bisa dibuktikan penyidik ini bersalah, ada proses pidananya, ada proses disiplinnya,” kata Ruki, Jumat (12/10).
Namun dia mengatakan, perusakan barang bukti tersebut tidak berpengaruh pada proses hukum yang telah berjalan. Tidak akan membuat terdakwa kasus bebas dari hukuman, sehingga, kata dia, tak perlu dibesar-besarkan.