Nasional

Eks Ketua KPK sebut perpanjangan masa jabatan pimpinan by design

Agus menilai, putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut sudah dirancang.

Senin, 29 Mei 2023 14:53

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun menuai kontroversi. Salah satu sorotan datang dari mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menilai putusan tersebut tidak berdiri sendiri alias sudah dirancang.

Menurutnya, putusan tersebut sarat kepentingan pihak-pihak tertentu. Putusan dibacakan MK dalam sidang pada 25 Mei 2023.

"Menurut saya, itu sudah dirancang (by design) untuk mencapai atau mendukung langkah-langkah berikutnya yang sedang dijalankan oleh para pihak yang berkepentingan," kata Agus saat dihubungi, Senin (29/5).

Agus tak memercayai putusan tersebut murni pertimbangan hakim. Meski demikian, Agus enggan mengungkapkan pihak yang diduga mengintervensi putusan hakim konstitusi tersebut.

"Hasil putusan MK itu bukan suatu peristiwa yang kebetulan," ujar dia.

Gempita Surya Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait