Ketentuan itu menimbulkan "moral hazard" jika tetap diterapkan.
Isi Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Keuangan (KKSK) untuk Penanganan Covid-19 memberikan imunitas bagi oknum pejabat agar kebal terhadap hukum.
"Pasal 27 seakan-akan memberikan imunitas yang enggak bisa dituntut perdata, pidana, dan bukan subjek untuk di TUN (tata usaha negara)," tutur Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarief, dalam diskusi virtual, Jumat (24/4).
Setidaknya terdapat dua ayat dalam pasal imunitas itu. Pertama, mengatur biaya yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga KSKK untuk berbagai program bukan kerugian negara, melainkan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian.
Kedua, seluruh pejabat negara yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Dalihnya, yang bersangkutan melaksanakan tugas didasarkan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Laode memahami, maksud ketentuan itu untuk hal baik. Namun, mesti diubah karena potensi penyelewengan tergolong besar.