Karena risiko komisioner KPK jilid V berbeda dengan rasionalisasi penaikan gaji.
Pemerintah diminta menurunkan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertimbangannya, risiko terhadap komisioner menurun seiring berlakunya undang-undang (UU) anyar tentang komisi antirasuah.
"Asumsi kita (menaikkan gaji), ada sejumlah risiko akan semakin tinggi dengan undang-undang yang lama. Dengan undang-undang baru, ya, itu beda lagi (risikonya)," kata Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (3/4).
Pendapatan pimpinan KPK dikabarkan naik di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19) di Tanah Air. Ini dibenarkan "nahkodanya", Firli Bahuri. Namun, dirinya menegaskan, peningkatan tersebut diusulkan komisioner sebelumnya.
Dikonfirmasi terpisah, mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengakuinya. Perubahan besaran gaji diusulkan kepada pemerintah pada Juli 2019. Tujuannya, kinerja pimpinan setelahnya menjaga integritas sekaligus menaikkan pendapatan para pegawai.
Di sisi lain, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berlaku per 17 Oktober 2019.