Siti Fadilah bebas usai menjalani hukuman empat tahun penjara.
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas usai menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, mantan Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bebas murni sejak hari ini, Sabtu (31/10), dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Serah terima pembebasan sudah dilakukan antara pihak rutan dengan kuasa hukum Siti Fadillah.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Siti Fadillah Supari. Telah diserahterimakan dari pihak rutan ke pihak kuasa hukum sesuai dengan protokol kesehatan," kata Rika dalam keterangan resminya hari ini.
Menurut Rika, Siti Fadilah dibebaskan usai menjalani hukuman pokok pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti. Dengan demikian, Siti Fadilah telah resmi kembali ke lingkungan masyarakat.