Imam Nahrawi juga dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut pidana hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa Tipikor secara bersama-sama," kata JPU KPK Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar.
Hukuman itu wajib dilaksanakan eks politikus PKB itu pascaputusan inkrah di pengadilan. Jika tidak, kata Ronald, jaksa eksekutor akan menyita aset Imam untuk dilelang guna menutupi hukuman tersebut.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ronald.