JPU pada KPK akan menyampaikan dakwaan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi akan menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Jakarta. Sidang tersangka kasus dugaan suap hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI itu mengagendakan pembacaan dakwaan.
"Betul. Jadwal sidang antara jam 09.00 WIB atau 10.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/2) malam.
Menurutnya, sidang yang terbuka untuk umum ini dapat diikuti secara langsung oleh masyarakat. Fikri berharap masyarakat mengikuti proses hukum ini dan menyampaikan masukan atau informasi jika ada yang perlu dibuka di persidangan.
Dalam persidangan, kata dia, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan menyampaikan bukti dan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Terdapat sejumlah saksi dari berbagai unsur yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus politikus PKB ini. Di antaranya adalah sanak keluarga Imam, sejumlah kader PKB, eks Ketua KONI, hingga Wakil Ketua MPR.
Imam diduga telah menerima suap melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, senilai Rp14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.