Menurut Abdullah, Alex tidak boleh bicara atas nama pribadi, sementara pimpinan KPK itu adalah kolektif kolegial.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, beberapa waktu lalu menyebut tak ada dampak dari bocornya dokumen penyelidikan. Pernyataan itu merujuk dugaan bocornya dokumen menyerupai laporan hasil penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.
Penasihat KPK 2005-2013, Abdullah Hehamahua, menilai, pernyataan itu tidak seharusnya disampaikan Alex. Apalagi, Alex adalah salah satu dari lima pimpinan lembaga antikorupsi.
"Bahwa bagaimanapun, Alexander Marwata tidak boleh bicara atas nama pribadi, sementara pimpinan KPK itu adalah kolektif kolegial. Sehingga, beliau tidak bisa mengklaim bahwa itu tidak ada masalah kecuali merupakan urusan daripada kepemimpinan," katanya di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, dikutip Selasa (11/4).
Menurut Abdullah, bocornya dokumen terkait penanganan perkara yang tengah diusut KPK ini berpotensi pada hilangnya barang bukti. Dengan demikian, mengarah ke tindak pidana.
"Kalau misalkan proses penyelidikan itu dibongkar, maka barang bukti itu akan dihilangkan oleh orang yang menjadi sasaran objek daripada KPK. Itu susah, satu prinsip dari hukum pidana [adalah] barang bukti," ujar dia.