Nasional

Eks pengacara Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun

Adapun yang memberatkan hukuman, majelis hakim berpendapat Anita telah mencederai profesi advokat.

Selasa, 22 Desember 2020 21:05

Eks kuasa hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking divonis bersalah dalam perkara surat jalan palsu. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman dua setengah tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ucap majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Vonis tersebut sejatinya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara. Adapun yang memberatkan hukuman, majelis hakim berpendapat Anita telah mencederai profesi advokat.

Di sisi lain, perbuatan Anita dianggap membahayakan kesehatan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," kata majelis hakim.

Akbar Ridwan Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait