Adapun yang memberatkan hukuman, majelis hakim berpendapat Anita telah mencederai profesi advokat.
Eks kuasa hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking divonis bersalah dalam perkara surat jalan palsu. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman dua setengah tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ucap majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Vonis tersebut sejatinya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara. Adapun yang memberatkan hukuman, majelis hakim berpendapat Anita telah mencederai profesi advokat.
Di sisi lain, perbuatan Anita dianggap membahayakan kesehatan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," kata majelis hakim.