"Selama proses ini, KPK terbebani, jadi tersandera."
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Naiknya status itu berdasarkan hasil gelar perkara, Rabu (23/11) malam.
"[Gelar perkara] dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (22/11).
Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 65 KUHP. Bekas Kepala Badan Pemeliharan Keamanan (Baharkam) Polri ini terancam penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus tersebut bermula dari laporan kepada Polda Metro, 12 Agustus 2023. Kepolisian lalu melakukan penyelidikan sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan, 6 Oktober, dalam gelar perkara karena mendapati alat bukti yang cukup.
Sejumlah pihak dari berbagai elemen diperiksa sebagai saksi. SYL; Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK, Tomi Murtomo; hingga eks pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, sebagai saksi ahli.