Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran duit yang diduga diterima Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Eks penyidik KPK dan pengacara ini merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada 2020-2021.
Pendalaman dugaan aliran duit dilakukan saat komisi antisuap memeriksa keduanya sebagai tersangka, Selasa (6/7), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Wali Kota Tanjung Balai (nonaktif) M. Syahrial," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (7/7).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU pada KPK sudah melimpahkan berkas perkara Syahrial kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/6). Syahrial merupakan terdakwa yang diduga menyuap Robin.
Sebagai informasi, komisi antikorupsi menyebut perkara tersebut bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta pada Oktober 2020, dan turut mengenalkan Robin dengan Syahrial.