Sedangkan hukuman mati, tidak ada korelasinya karena belum ada bukti empiris.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarief, menilai, pemiskinan efektif untuk mempidanakan koruptor. Namun, hukuman ini belum termaktub dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia.
"Hukuman yang bagus (untuk koruptor) itu sebenarnya pemiskinan," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (24/4).
Pidana tentang perampasan aset yang berlaku, menurutnya, belum mengatur secara detail terkait pemiskinan koruptor. Apalagi, perampasan tersebut mesti didahului proses pembuktian di pengadilan.
"Kita tidak bisa mengambil aset yang tidak bisa dibuktikan benar asal usulnya, kecuali kita buktikan bahwa itu adalah hasil kejahatan yang dia peroleh. Kalau harta lain di luar itu, kita enggak bisa rampas," ungkapnya.
Syarif pun menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang lebih memprioritaskan merevisi Undang-Undang (UU) tentang KPK. Padahal, dirinya bersama komisioner komisi antirasuah lain itu telah mengajukan revisi UU Pemberantasan Tipikor.