Nasional

Eksekusi batal dilakukan, Baiq Nuril lega

Baiq Nuril berencana untuk menonton putrinya yang mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus mendatang.

Jumat, 12 Juli 2019 12:02

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan eksekusi terhadap terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril. Eksekusi tidak dilakukan lantaran adanya amnesti yang akan diberikan presiden.

Jaksa Agung H. M Prasetyo menjelaskan, telah melaporkan segala proses hukum kepada Presiden dan ia pun meyakini amnesti tersebut akan diberikan. Oleh karena itu, Prasetyo meminta agar Baiq Nuril tidak perlu merasa takut mendekam di balik jeruji besi.

"Tanpa diminta oleh DPR, Presiden pun akan memberikan amnesti. Saya saat melapor kepada beliau, saya sudah tahu beliau akan memberikan amnesti," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jumat (12/7).

Prasetyo mengatakan dirinya juga telah menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk tidak melakukan eksekusi tersebut. Ia menegaskan kepada Kajati NTB agar tidak terburu-buru dalam penanganan perkara Baiq Nuril.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka sebagai penjamin menuturkan DPR telah siap memberikan pertimbangan atas persetujuan amnesti. Saat ini, menurutnya DPR hanya menunggu Presiden mengeluarkan amnesti tersebut.

Ayu mumpuni Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait