Ketut meyakini, tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan atas semua surat dakwaan tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memandang nota keberatan atau eksepsi dari pihak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak cukup kuat untuk mematahkan dakwaan terhadap keduanya atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Eksepsi Sambo-Putri disampaikan pada sidang perdana keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, eksepsi itu belum menyentuh substansi kasus. Ia meyakini, dakwaan jaksa penuntut umum tidak akan kalah.
“(Nota) Keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa (18/10)
Ketut juga memaparkan bahwa eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan seolah-olah mengajukan pembelaan sebelum pemeriksaan perkara pokok.
Ketut meyakini, tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan atas semua surat dakwaan tersebut. Jaksa merangkum dengan bersumber dari fakta hukum yang ada pada berkas perkara. Terlebih, surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.