Keberadaan Dewan Pengawas potensial merusak kinerja pemberantasan korupsi.
Bersama sepuluh nama lainnya, tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan diri mereka sebagai pemohon dalam permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji formil itu resmi didaftarkan ke MK, pekan lalu.
Ketiga pimpinan KPK yang tercatat sebagai pemohon dalam uji formil itu, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Ketiganya bakal ditemani 39 advokat saat berlaga di Gedung MK, nanti.
Dalam wawancara khusus bersama Alinea.id di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (24/11) lalu, Saut mengungkapkan alasan mereka menggugat UU tersebut. Menurut Saut, gugatan tersebut merupakan perwujudan nyata keberatan ia dan rekan-rekannya terhadap berlakunya UU KPK yang baru.
"Ada 26 poin (potensi pelemahan KPK dalam UU yang baru) waktu itu kita keluarkan bahwa ada ancaman terhadap masa depan pemberantasan korupsi, mulai dari sifatnya pencegahan, struktur, munculnya Dewan Pengawas," kata Saut.
Tak hanya berbicara soal permohonan uji formil, Saut juga mengungkapkan bahaya berlakunya UU yang baru terhadap kelembagaan KPK. Salah satunya ialah ihwal bahaya yang mungkin muncul dengan keberadaan Dewan Pengawas.