Menurut Antam, penangkapan harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan BBL di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.
"Penangkapan BBL atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta secara tertulis, Minggu (20/6).
Menurut Antam, penangkapan harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Selain itu, penangkapan didasarkan juga pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Selanjutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan. Nelayan kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) bisa melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.