Kejaksaan Agung memastikan tidak ada ne bis in idem dalam penetapan tersangka Emirsyah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kedua orang itu ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kami tetapkan tersangka baru yakni mantan Dirut Garuda ES dan Direktur PT Bumirekso Abadi SS," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Burhanuddin menyebut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Lantaran, keduanya kini menjalani hidup di balik jeruji sebagai terpidana dalam kasus korupsi Garuda Indonesia yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus itu, Soetikno dipidana karena menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Rp 46 miliar.
"Dalam perkara ini tidak ada ne bis in idem ya," ujar Burhanuddin.