Draft RUU Masyarakat Adat dinilai mengandung pasal berbahaya.
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mencatat sejumlah materi berbahaya yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
"Draft yang ada sekarang juga mengandung pasal-pasal berbahaya. Sehingga ada beberapa hal yang tidak boleh masuk dalam undang-undang ini," ujar Rukka dalam webinar bertajuk RUU Masyarakat Adat, Rabu (9/9).
Dikatakan Rukka, materi berbahaya pertama ialah tentang dimasukkannya klausul evaluasi yang tercantum dalam Pasal 20 dan 21 RUU Masyarakat Adat. Dalam diktum disebut bahwa evaluasi akan dilakukan untuk masyarakat adat setiap 10 tahun pascapenetapannya oleh pemerintah.
"Jadi evaluasi ini pada dasarnya bertentangan dengam semangat UUD. Jadi, masyarakat adat punya asal-usul, sudah ada sebelum negara ini ada, tidak dibentuk oleh negara. Sehingga negara tidak punya otoritas untuk mengevaluasi apalagi untuk menghapus masyarakat adat. Karena itu salah satu bahaya dari pasal evaluasi ini," ujar Rukka.
Menurutnya, keberadaan klausul evaluasi amat bertentangan dengan semangat pengakuan, semangat penghormatan terhadap masyarakat adat.