Nasional

Empat orang jadi tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun

Selain nakhoda kapal, tiga orang tersangka yang ditetapkan polisi adalah Dinas Perhubungan setempat.

Senin, 25 Juni 2018 12:42

Sepekan setelah kecelakaan Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, polisi menetapkan nakhoda kapal berinisial PSS sebagai tersangka. Selain nakhoda, menyusul tiga orang lainnya dari pihak Dinas Perhubungan setempat. 

Rinciannya adalah tiga orang tersebut yakni: KS sebagai regulator di Pelabuhan Simanindo Samosir, GP Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan RS Kepala Bidang ASDP Kabupaten Samosir.

“Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan, tapi tidak terlaksana. Penetapan tersangka ini sekaligus memberikan pelajaran kepada seluruh wilayah lain, apabila ada kecelakaan Polisi akan kembangkan dari tersangka ke pihak-pihak terkait,” ujar Kapolri Jendral Tito Karnavian di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Senin (25/6).


Rapat instansi terkait pascalebaran di Mabes Polri.(Mumpuni/Alinea).

Hasil penyelidikan Polisi, KM Sinar Bangun terbukti tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB). Berikut juga manifes penumpang, life jacket dan dokumen lainnya yang menunjukkan syarat kelayakan sebuah kapal. Atas kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun, beberapa pasal akan dijerat kepada para tersangka. 

Ayu mumpuni Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait