Sambo sempat mengklaim, Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E.
Empat terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of juctice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit, sempat kaget setelah menonton ulang rekaman kamera pengawas (CCTV) tentang penembakan di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Keempatnya memutar rekaman video antara menit 17.07 sampai 17.11 WIB, di mana korban masih dalam kondisi hidup.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, keempat anak buah Sambo itu kaget lantaran apa yang keempatnya saksikan berbeda dengan cerita Sambo: Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E Richard Eliezer alias Bharada E.
"Melihat keadaan sebenarnya, terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak-menembak yang disampaikan Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi, dan Karopenmas Divhumas, Brigjen Ramadhan, ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata JPU saat membacakan dakwaannya, Senin (17/10).
Usai menyaksikan rekaman CCTV, didampingi Arif, Ridwan lantas menghubungi terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan melalui panggilan WhatsApp. Dia hendak meminta arahan atau perintah selanjutnya atas apa yang telah dilihatnya.
JPU melanjutkan, Hendra mendengar suara Arif dari ujung telepon tampak gemetar dan takut. Hendra pun berusaha menenangkan koleganya dan menyarankan Arif menemui Sambo.