Elektabilitas dan hasil survei dianggap tidak akurat dengan margin off error yang dinilai ngawur.
Enam lembaga survei dilaporkan oleh masyarakat sipil, yakni Ahmad Bay Lubis, M. Hatta Taliwang, Dedy Setiawan, dan Dadang Isnan. Kuasa hukum keempat pelapor yakni Djoko Edhi Abdurrahman menjelaskan dasar pelaporan dilakukan karena lembaga survei tersebut dinilai berbohong dalam menyajikan hasil survei pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Adapun lembaga survei yang dilaporkan antara lain Charta Politika, LSI Denny JA, Indobarometer, Poltracking, SMRC, dan Indikator Politik Indonesia.
Menurut Djoko, keenam lembaga survei tersebut melakukan pembohongan tentang studi elektabilitas, sampai akhirnya lembaga survei tersebut melakukan quick count.
Hasil survei yang dirilis keenam lembaga survei tersebut memiliki margin of error yang tidak sesuai. Ia menduga adanya unsur kesengajaan untuk membuat suatu hasil yang diinginkan donatur.
Pelapor mengatakan kebohongan tersebut diduga berdasarakan kepentingan politik. Namun, para pelapor tidak membawa hal ini untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menganggap hal itu sudah bersifat kriminal.