Nasional

Brigjen Endar Priantoro: Surat perintah Kapolri sepertinya tidak dihargai KPK

Endar mengatakan, protes anggota Polri di KPK merupakan wujud dukungan dan keprihatinan atas pemberhentian dirinya.

Selasa, 04 April 2023 15:32

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023. Anggota Polri yang ditugaskan di KPK pun beramai-ramai melayangkan protes melalui surat terbuka kepada pimpinan lembaga antikorupsi.

Menanggapi hal tersebut, Endar mengatakan, surat tersebut merupakan bentuk keprihatinan.

"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK (surat keputusan) ini," kata Endar kepada wartawan usai melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, kepada Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4).

Menurut Endar, aksi protes melalui surat terbuka tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, telah mengeluarkan surat perintah agar Endar tetap bertugas di KPK.

Dia berpendapat, KPK mengabaikan surat penugasan Kapolri tersebut. Anggota "Korps Bhayangkara" yang ditugaskan di KPK pun menyuarakan protes, yang bagi Endar sebagai bentuk dukungan dan semangat kepadanya atas nama institusi Polri.

Gempita Surya Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait