Pemerintah akan memberlakukan status endemi Covid-19 di Indonesia dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, sepakat dengan sikap pemerintah yang takkan lagi menanggung biaya pengobatan hingga vaksinasi Covid-19 saat endemi. Dalihnya, langkah itu sesuai konstitusi.
"Ketika status sudah diturunkan dari pendemi menjadi endemi, sesuai konstitusi memang pemerintah sudah tidak lagi berkewajiban membiaya pasien Covid-19," ucapnya dalam keterangannya, Senin (19/6).
Menurut politikus Partai NasDem ini, pasien Covid-19 harus menanggung biaya pengobatan kala endemi. Karenanya, disarankan menggunakan masker saat di ruang terbuka dan keramaian guna mencegah transmisi SARS-CoV-2.
"Karena itu, masyarakat sudah diimbau untuk [vaksin dosis] booster. Tetapi, jika status sudah diturunkan menjadi endemi, maka vaksin akan menjadi berbayar," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Indonesia akan memasuki masa endemi Covid-19 dalam waktu dekat. Kala itu terjadi, pemerintah tidak lagi membiayai warga yang terpapar.