Penasehat hukum Irfan mengatakan, duplik yang akan disampaikan tidak berbeda dari pledoi. Hal itu menjadi alasan duplik tidak diajukan.
Pihak terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Irfan Widyanto tidak mengajukan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu tertuang dalam agenda persidangan hari ini.
Penasehat hukum Irfan mengatakan, duplik yang akan disampaikan tidak berbeda dari pledoi. Hal itu menjadi alasan duplik tidak diajukan.
“Setelah kami menyimak bersama-sama tadi (replik) tidak ada hal yang substansial. Isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan (pledoi),” kata kubu Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2).
“Jadi saudara tidak mengajukan duplik?” tanya hakim.
“Iya kami mohon putusan seadil-adilnya,” jawab kubu Irfan.