Nasional

Eni Maulani Saragih lunasi uang pengganti

Eni telah dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti Rp5,08 miliar dan S$40.000.

Selasa, 27 April 2021 10:01

Mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih melunasi pembayaran uang pengganti, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran kelima ke kas negara. Cicilan itu diserahkan untuk negara, Selasa (20/4).

Kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, cicilan kelima Eni sebesar Rp3,78 miliar

"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai," ujarnya, kemarin.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019, Eni dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti Rp5,08 miliar dan S$40.000.

"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana," kata Ali.

Akbar Ridwan Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait