Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, meminta jatah uang suapnya agar disamaratakan.
Anggota Komisi VII DPR nonaktif, Eni Maulani Saragih, mengungkapkan adanya janji pemberian fee kepada Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd.
“Ada satu momen saat pertemuan saya, Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir. Akan tetapi, kemudian saya keluar, bahkan pulang,” kata Eni Maulani Saragih dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/1).
Setelah itu, kata Eni, pertemuan tetap berlanjut antara Sofyan dan Kotjo. Usai pertemuan itu Eni kemudian menanyakan hasilnya kepada Kotjo. Alih-alih mendapat jawaban secara rinci, Eni justru hanya mendapat jawaban singkat dari Kotjo.
“Bereslah,” kata Eni menirukan ucapan Kotjo.
Sepengetahuan Eni, pertemuan antara Sofyan dan Kotjo memperbincangkan hal-hal teknis. Eni menyebut, dirinya tak mengetahui persis isi detailnya. Hanya ada sesuatu hal yang ingin disampaikan. Demikian pengakuan Eni dalam persidangan.