Eni Saragih akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Pemeriksaan terkait kasus suap proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (10/10).
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Eni menolak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.
"Saya belum ke atas jadi belum tahu apa yang ditanya penyidik," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/10).
Dalam perkara ini, Eni diduga kuat telah menerima uang senilai Rp5 miliar dari bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN) Samin Tan. Dana itu diberikan untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya PKP2B PT AKT, oleh Kementerian ESDM pada Oktober 2017. Eni berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM.