Bisa diberikan kepada kelompok populasi dengan komorbid, berdasarkan hasil uji klinis fase III, yaitu individu berpenyakit paru kronis.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat (emergency use of authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19 Moderna.
“Kemarin, kami menambah satu lagi, jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan emergency use authorization, yaitu vaksin Moderna,” ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).
Moderna merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA pertama yang mendapatkan EUA dari BPOM. Vaksin Covid-19 yang diproduksi Amerika Serikat ini diperoleh Indonesia dari Covac Facility melalui jalur multilateral (kerjasama Indonesia dengan berbagai negara).
Vaksin Covid-19 Moderna diperuntukkan untuk kelompok usia di atas 18 tahun. Vaksin Covid-19 disuntikan sebanyak dua kali dalam rentang waktu sebulan, dengan dosis 0,5 ml. Dari segi keamanan, secara umum efek samping bersifat lokal maupun sistemik dari vaksin Covid-19 Moderna dapat ditoleransi. Kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) vaksin Covid-19 Moderna paling sering adalah nyeri di tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot sendiri. KIPI tersebut ditemukan pada usia dewasa di bawah 65 tahun dan di atas 65 tahun.
“Ini umumnya didapatkan setelah penyuntikan (dosis) kedua,” tutur Penny.