Apalagi terlalu banyak kepentingan yang berbeda dari beberapa lembaga negara.
Anggota DPR Fadli Zon menyampaikan, wacana amendemen UUD 1945 yang kelima tidak ada urgensinya. Menurutnya, melihat konteks politik yang berkembang saat ini, seharusnya UUD 1945 tidak perlu diamendemen. Apalagi terlalu banyak kepentingan yang berbeda dari beberapa lembaga negara.
“Lembaga MPR tentu ingin memperkuat MPR, DPD, di sisi lain juga ingin memperkuat bikameral yang sekarang tidak berfungsi,” kata Fadli Zon dalam diskusi virtual (11/9).
Ia juga mempertanyakan penambahan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bagian dari amendemen, karena secara tujuan mendasar sudah termuat pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Selain konteks politik di atas, Fadli juga melihat terdapat perkembangan diskursus politik yang menyebut jika amendemen ini akan memuat regulasi terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Perkembangan itu yang justru pada akhirnya dapat meresahkan masyarakat.
“Diskursus politik yang berkembang, tidak hanya persoalan PPHN, tetapi juga persoalan ada wacana tentang penambahan masa jabatan presiden atau presiden bisa melebihi dua periode. Tentu saja ini bisa menjadi sebuah pertanyaan besar, kontroversi baru,” ujar Fadli.