RUU Permusikan dinilai tidak mendesak sehingga dapat diundur seusai pemilu.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, berencana untuk mengusulkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan. Menurutnya RUU Permusikan bukanlah undang-undang yang mendesak untuk segera disahkan.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, RUU Permusikan sudah berada dalam prolegnas. Namun demikian, Fadli menilai pembahasannya perlu mempertimbangkannya kembali.
"Kita fokus saja dulu dengan pemilu. Nanti di masa yang akan datang saja, kalau sudah ada pemerintahan baru, ya kita bahas. Kalau saya akan berpendapat begitu, itu bukan sesuatu yang urgen," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senin (4/2).
Menurutnya, penolakan di masyarakat juga menguatkan agar pembahasan RUU tersebut ditangguhkan. Lagi pula, kata dia, masih banyak wakil rakyat yang tidak setuju dengan draft RUU itu.
Fadli mengungkapkan, dirinya pun berpendapat bahwa dalam bermusik tidak seharusnya diatur seperti yang tertuang dalam RUU. Para musisi, kata dia, memiliki standar tersendiri dalam membuat karya.