KPI mendorong adanya kebijakan di tingkat nasional dan menguatkan pemahaman Kementerian Agama mengenai bahaya perkawinan anak.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) melakukan kajian cepat pada sembilan provinsi di Indonesia pada 2016 hingga 2017. Dari kajian tersebut sebanyak 418 kasus perkawinan anak teridentifikasi, KPI kemudian memilah 117 kasus untuk didalami.
Dari 117 kasus, sebanyak 50 perkawinan anak dengan selisih usia lebih dari lima tahun antara mempelai lelaki dan perempuan. 48 kasus perkawinan tersebut terjadi karena ketakutan akan zina.
"Sangat terlihat agama menentukan. Orang tua khawatir anaknya zina, maka dinikahkan meski di bawah umur," tutur Koordinator Reformasi Kebijakan Publik Sekretariat Nasional KPI Indry Oktaviani di Cikini, Jakarta, Minggu (2/12).
Perdebatan mengenai usia perkawinan anak sudah terjadi sejak tahun 1973. Saat itu, ada perumusan RUU Perkawinan yang mana pemerintah mengusulkan batas usia menikah bagi laki-laki adalah 21 tahun, dan perempuan 18 tahun.
Penetapan batas usia ini, guna menjarangkan usia kehamilan dini, menjaga kesehatan anak yang dilahirkan dan menyukseskan program Keluarga Berencana (KB).