Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan semangat reformasi.
Forum Advokat Untuk Perlindungan Profesi (FAPP) mengeluarkan protes terbuka terhadap aksi penggeledahan kantor pengacara Maqdir Ismail oleh Kejaksaan Agung, Kamis (13/7). Protes itu ditujukan juga kepada Presiden.
"Tindakan Kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan peraturan perundang-undangan, dengan yurisprudensi dan juga dengan konvensi internasional tertentu menyangkut profesi advokat," demikian salah satu bunyi alasan dari protes terbuka itu, yang diterima Alinea.id, Senin (17/7).
Selain ditujukkan kepada Presiden, protes terbuka ditujukan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR, Jaksa Agung, dan Komisi Kejaksaan RI.
Penggeledahan
Kejaksaan Agung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis 13 Juli. Kejaksaan mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke kantor pengacara itu di tengah penanganan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang menyeret kliennya Irwan Hermawan.