Pelaporan dilakukan ke AJI Jakarta, Komnas Perempuan, dan LBH Pers.
Jurnalis senior, Farid Gaban, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Irene Wardhanie ke LBH Pers, Komnas Perempuan, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Farid Gaban mengatakan, pelaporan itu dilakukan sebagai penebus kesalahan dirinya atas kejadian enam tahun lalu. Dia mengaku waktu peristiwa itu terjadi, dia menerima aduan korban lewat pendamping, tetapi tidak mengawal prosesnya dengan benar.
"Pada waktu itu saya tidak mengambil langkah affirmative yang maksimal agar korban bisa memperoleh keadilan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Minggu (6/2).
Pelaporan peristiwa itu pun dilakukannya pada Jumat (4/2). Dia melaporkan dengan membawa data lengkap terduga pelaku dengan harapan mempermudah proses ketiga lembaga atas peristiwa itu.
"Saya mengirim identitas tersangka, lengkap dengan alamatnya agar bisa ditindaklanjuti. Saya berharap tiga lembaga tersebut bisa berperan aktif dalam membantu Saudari Irine memperoleh keadilan dari kasusnya," ucapnya.