Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi, bekerjasama dengan TNI, Polri, Ormas.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melaui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal. SE bernomor: HK.02.02I/1/1669/ 2021 tersebut bertujuan mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 sebagaimana menjadi telah target pemerintah.
"Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 (satu) juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan," kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Maxi Rein Rondonuwu, dalam SE tersebut dikutip Jumat (25/6).
Ada lima hal untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19. Pertama, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
"Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha," bunyi poin kedua SE itu.
Ketiga, pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).