Fatwa MUI ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi agama dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta, Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.
Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, rapat pleno Komisi Fatwa pada 16 April 2020 di Jakarta, telah memperbolehkan dana zakat untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Setelah melalui serangkaian finalisasi dan persetujuan. Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI pun resmi dikeluarkan pada Kamis (23/4).
Fatwa MUI ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi agama dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Ia berharap, penetapan fatwa MUI ini bisa bermanfaat untuk mengoptimalkan upaya penanganan pandemi Covid-19.
“Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, dan kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.