Nasional

Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara

Fayakhun dinilai terbukti menerima suap US$911.480 dolar AS dalam pengurusan anggaran di Bakamla.

Rabu, 21 November 2018 21:57

Anggota DPR RI non-aktif dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi, divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Fayakhun dinilai terbukti menerima suap US$911.480 dolar AS dalam pengurusan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"terdakwa Fayakhun Andriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/11).

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Fayakhun. Hal ini sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai Fayakhun, sebagai legislator, seharusnya menjadi contoh kepada rakyat pada umumnya dan konsituennya secara khusus.

Hanya saja, vonis penjara terhadap Fayakhun lebih rendah ketimbang tuntutan JPU, yang menuntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Majelis hakim tidak mengabulkan permintaan Fayakhun untuk menjadi justice collaborator, atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. Ini disebabkan penilainan bahwa Fayakhun merupakan pelaku utama, sehingga tak ada lagi pelaku lain yang berperan lebih tinggi darinya untuk diungkap.

Gema Trisna Yudha Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait