Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi didirikan di Jakarta, Kamis (22/12).
Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), KH Lutfi Hakim, mendorong Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi segera membentuk tiga tim ad hoc. Sebab, memiliki tugas trategis.
Dicontohkannya dengan menyempurnakan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Selain itu, dan menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Menurut Lutfi, nama Perda 4/2015 perlu diganti menjadi Pelembagaan Pelestarian Betawi. Alasannya, agar Majelis Amanah Betawi sebagai lembaga adat memiliki legitimasi sebagai pelaksana pelesatarian budaya bersama Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
"Saya juga mendorong tim ad hoc mempersiapkan hukum adat masyarakat Betawi, yang nantinya mengatur secara khusus kelembagaan Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi," ucapnya dalam keterangannya, Minggu (25/12).
Beberapa tokoh Betawi sepakat membentuk dan mendeklarasikan lembaga adat baru bernama Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, pada Kamis (22/12). Bahkan, turut beranggotakan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982, yang pecah dalam beberapa tahun terakhir.