Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, pernyataan Kamaruddin dalam persidangan ini juga disebut hakik tidak jelas.
Pihak Putri Candrawathi membantah tudingan bahwa kliennya turut menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu disampaikan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam persidangan hari ini, Selasa (25/10).
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, pernyataan Kamaruddin dalam persidangan ini juga disebut hakik tidak jelas. Bahkan Jaksa Penuntut Umum dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian.
"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan," kata Febri dalam keterangan, Selasa (25/10).
Selain itu, Febri menyebut, pada malam sebelum pembunuhan terjadi, suasana hangat menyelimuti Putri dan Ferdy Sambo. Sebab pada malam itu terjadi suasana yang sangat hangat dalam perayaan ulang tahun perkawinan ke-22.
"Kami juga membantah asumsi yang dibangun tentang kondisi Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri yang dikatakan seolah-olah ada persoalan," ujarnya.