Pemeriksaan dilakukan sebagai lanjutan atas proses penetapan tersangka dirinya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan tindak pidana ITE. Dia menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali karena banyaknya pertanyaan yang belum disampaikan," kata Juru Bicara Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, Selasa (11/01).
Hendra menerangkan, semalam usai Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sempat melakukan pemeriksaan. Namun, tidak berjalan lama.
"Yang bersangkutan meminta istirahat terlebih dahulu," tuturnya.
Ditambahkan Hendra, saat ini penyidik juga tengah mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).