Selain meringankan hukuman terhaap Sambo, Mahkamah Agung juga memotong vonis terhadap tiga terdakwa lain tersebut.
Hukuman terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung menganulir vonis mati, yang sebelum diketuk hakim di PN Jakarta Selatan, pada 12 April 2023. Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, dan Eks Kadiv Propam Polri itu pun akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan pekan depan setelah Kejaksaan mendapat salinan putusan kasasi dari Mahkmah Agung.
"Kemungkinan kalau sudah mendapatkan putusan lengkap minggu depan sudah bisa kita eksekusi oleh Kejari Jakarta selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Ferdy Sambo sempat divonis mati karena terbukti sebagai otak dari pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, yang tewas ditembak di rumah Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan 8 Juli 2022.
Dalam kasus itu, terdakwa lain yang terlibat dan diganjar hukuman adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, supir pribadi Kuat Ma'ruf, dan anak buah Sambo, Ricky Rizal.
Selain meringankan hukuman terhaap Sambo, Mahkamah Agung juga memotong vonis terhadap tiga terdakwa lain tersebut. Diketahui bahwa Putri Candrawathi yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun, sementara Ricky Rizal hukumannya dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.