"Tidak pernah [ada intervensi]. Baru kali ini ada intervensi."
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Soplanit, bersaksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (21/11). Persidangan ini untuk tiga terdakwa, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Sepanjang kariernya sebagai polisi, Ridwan mengaku baru kali ini diintervensi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Intervensi dilakukan Divpropam Polri.
"Tidak pernah [ada intervensi]. Baru kali ini ada intervensi," kata Ridwan kepada hakim.
Ridwan menyebut, Ferdy Sambo langsung yang melakukan intervensi tersebut. Sambo menyampaikan arahannya kepada personel kepolisian level kanit dan dirinya.
"Pak FS saat itu datang, kemudian menyampaikan untuk ditanyakan, jangan terlalu keras-keras [memerika Bharada E]," ujar Ridwan.