"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang. Keluarga saya pun sudah dikasih tahu, jangan menerima apa pun."
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah telah menerima US$35.000 dari salah satu terdakwa kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dugaan keterlibatan Firli dalam suap proyek senilai Rp132 miliar tersebut, terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang. Keluarga saya pun sudah dikasih tahu, jangan menerima apa pun. Jadi, pasti ditolak," kata Firli saat dihubungi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Selasa (7/1).
Dugaan keterlibatan Firli dalam kasus yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai terdakwa, terungkap dari penyadapan yang dilakukan penyidik KPK. Dari hasil penyadapan yang tercantum dalam berkas acara pemeriksaan atau BAP, disebutkan bahwa uang tersebut akan diberikan oleh terdakwa Robi Pahlefi melalui terdakwa Elvyn MZ Muchtar. Robi merupakan kontraktor pemilik PT Enra Sari, yang berhasrat mendapat 16 paket proyek jalan tersebut.
Saat itu, Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Namun, Firli mengaku tak pernah menerima apa pun yang terindikasi suap atau gratifikasi, saat menduduki posisi tersebut.
"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapa pun, pasti saya tolak. Termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel. Saya tidak pernah menerima sesuatu," ujar Firli.