Dalihnya, permintaan keterangan dari Ombudsman terkait pemberhentian Brigjen Endar bakal terlebih dahulu dipelajari.
Tindak lanjut laporan dugaan malaadministrasi atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK terus bergulir di Ombudsman. Aduan itu disampaikan Endar pada 17 April 2023.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Selain Endar sebagai pelapor, Ombudsman juga memanggil Ketua KPK Firli Bahuri selaku pihak terlapor.
"Kami sudah berkirim surat pada 11 Mei ke Ketua KPK saudara Firli Bahuri, yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya," kata Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Meski demikian, Firli belum hadir untuk memberikan keterangan kepada Ombudsman. Dalihnya, permintaan keterangan dari Ombudsman terkait pemberhentian Brigjen Endar bakal terlebih dahulu dipelajari.
Robert mengatakan, hal itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan KPK ke Ombudsman pada 17 Mei 2023.