"Tujuan hukum harus terwujud. Tidak boleh digantung-gantung."
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan dirinya menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud. Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tidak boleh digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (21/2).
Di sisi lain, penghentian itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Untuk itu, Firli lebih memilih untuk menghentikan sejumlah perkara di tahap penyelidikan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya," ucap Firli.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara-perkara yang dihentikan berkaitan dengan dugaan korupsi di BUMN, kementerian, hingga anggota DPR RI. Namun tak jelas perkara apa saja yang telah dihentikan penyelidikannya.