Firli Bahuri ditetapkan sebagai ketua KPK setelah mendapat suara terbanyak dalam voting yang dilakukan Komisi III DPR.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberi kesan negatif atas terpilihnya mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri, sebagai pimpinan KPK yang baru. Hal ini dilandasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli, saat KPK menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan KPK tengah berada di ujung tanduk. Salah satunya karena keberadaan salah satu calon pimpinan KPK periode mendatang yang dinilai bermasalah. Firli adalah salah satunya.
Penetapan Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 seakan menjerumuskan lembaga antirasuah pada apa yang dikhawatirkan Agus. Fickar menyebutnya sebagai sebuah kekalahan.
"Ya, ini kekalahan akal sehat," kata Fickar saat dihubungi reporter Alinea.id di Jakarta, Jumat (13/9).
Pelanggaran kode etik yang dimaksud ialah terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau yang dikenal Tuan Guru Bajang (TGB). Pertemuan tersebut dianggap melanggar kode etik karena status Firli yang merupakan penegak hukum, sementara TGB adalah pihak diduga terlibat dalam perkara yang ditangani lembaganya.