Firli dilaporkan atas potensi pelanggaran etik dan pidana yang dilakukannya sebagai Ketua KPK.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan Abraham Samad, resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas). Kali ini, Firli dilaporkan atas potensi pelanggaran etik dan pidana yang dilakukannya sebagai ketua lembaga antikorupsi.
"Kami mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi, kami menyampaikan dugaan. Intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi, baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK," kata Saut kepada wartawan di Kantor Dewas (Gedung KPK lama), Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Saut menuturkan, pihaknya juga membawa sejumlah dokumen untuk mendukung laporan potensi pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Firli. Laporan itu telah diterima oleh pihak Dewas.
Saut berharap, Dewas dapat bersikap profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
"Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan narwah KPK kembali ke tempat semula, bahwa dia adalah benar-benar penegak hukum-hukum antikorupsi yang transparan, akuntabel, berintegritas dan bisa bertanggungjawab terhadap masyarakat," ujar Saut.