KPK menduga Rafael Alun menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, bakal mencari bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Rafael ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Ia diduga menerima aliran dana senilai US$90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
"Tentu ini (mendalami dugaan TPPU Rafael) akan kita lakukan," kata Firli dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/4).
Disampaikan Firli, pasal pencucian uang bisa diterapkan jika tersangka menyamarkan barang yang dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari praktik korupsi.
Oleh karenanya, Firli mengaku setuju apabila mantan pejabat Ditjen Pajak itu dimiskinkan.