Diungkapkan Firli, pertemuan yang dilakukan bersama tim penyidik KPK di kediaman Lukas Enembe berlangsung secara terbuka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah pernah memberikan janji pemberian izin pengobatan ke Singapura kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lukas merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang saat ini tengah ditangani KPK.
"Saya sudah sampaikan tidak pernah ada janji satu kata pun. Kita hanya melakukan penegakan hukum, menghormati hak asasi manusia, dan menjamin keselamatan yang bersangkutan serta menjaga Papua dalam keadaan aman, nyaman, damai," kata Firli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
Diungkapkan Firli, pertemuan yang dilakukan bersama tim penyidik KPK di kediaman Lukas Enembe berlangsung secara terbuka. Pada pertemuan tersebut, Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun belum dilakukan penahanan.
Adapun saat ini, Lukas tengah menjalani masa penahanannya di rutan KPK. Diketahui penyidik memperpanjang masa penahanan Lukas hingga 13 Maret 2023 mendatang.
"Kita bertemu di kediaman Lukas Enembe dalam keadaan terbuka. Kawan-kawan bisa melihat live streaming-nya, silakan dilihat kembali," ujar Firli.