Konsep antikorupsi adalah transparansi dan akuntabilitas.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wanna Alamsyah merasa sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli cs, terkesan menutupi informasi pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Untuk itu, dia mendesak jenderal bintang tiga itu memberikan keterangan lengkap terkait pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke instasi Polri.
"Pimpinan KPK harus membuka informasi terkait pengembalian Kompol Rossa ke Polri, karena konsep antikorupsi kan transparansi dan akuntabilitas. ketika nilai itu tidak bisa digunakan KPK sebagai landasan kerja-kerjanya, saat itu juga KPK gagal, terutama pimpinannya," kata Wanna, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang tergabung dalam tim satgas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK berdalih, pengembalian itu atas permintaan Polri melalui surat yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI tertanggal 13 Januari 2020. Dalam surat itu, Polri mengklaim Rossa dikembalikan atas dasar kebutuhan internal.