Ada penyebutan nama pimpinan KPK dalam perkara suap merupakan tugas Dewan Pengawas untuk mengawasinya.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman, meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti keterangan di persidangan soal Firli Bahuri yang disebut sempat akan diberikan uang suap dari Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Tindak lanjut itu, kata dia, bisa dilakukan melalui proses pembuktian perkara di persidangan. Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui kepada pihak mana saja uang suap itu mengalir.
"Tujuannya untuk mengetahui aliran dana suap kepada pihak mana saja. Nantinya penuntut umum KPK perlu menggali keterangan saksi. Demikian juga majelis hakim, perlu menggali soal aliran dananya," kata Zaenur saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Kamis (8/1).
Selain itu, Zaenur menambahkan, adanya penyebutan nama pimpinan KPK dalam perkara suap merupakan tugas Dewan Pengawas untuk mengawasi internal lembaga antikorupsi itu. Selain pimpinan KPK, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini.
"Dalam kasus lain, persidangan sering mengungkap secara utuh bagaimana peristiwa pidana terjadi. Termasuk pihak-pihak yang terlibat. Apakah Firli Bahuri menerima atau tidak menerima bisa diketahui dari pemeriksaan para saksi maupun terdakwa dalam persidangan," ucap dia.